Gorontalo - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melaksanakan kegiatan operasi gabungan pengawasan orang asing selama satu hari pada tanggal 12 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan keimigrasian sekaligus meningkatkan kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Timpora Operasi gabungan dilaksanakan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kabupaten Gorontalo tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Timpora menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi guna mendukung pengawasan orang asing yang lebih efektif dan optimal. Selain itu, operasi gabungan juga menjadi langkah preventif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Timpora sendiri terdiri dari berbagai unsur instansi terkait yang memiliki peran dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, termasuk unsur keimigrasian, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi teknis lainnya. Dengan adanya kolaborasi tersebut, pengawasan terhadap orang asing diharapkan dapat berjalan lebih maksimal dan terintegrasi.
